Dengandemikian setalah mempelajari modul 4 ini pembaca diharapkan dapat memahami perkembangan konsep dan implementasi desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia mulai dari: 1. Masa penjajahan (Belanda dan Jepang), 2. Masa Orde Lama yaitu; a) masa revolusi kemerdekaan (1945 - 1949), b) masa demokrasi liberal (1950 - 1959), c) masa Erareformasi yang terjadi di Indonesia saat ini memberikan dampak besar terhadap independensi masing-masing daerah untuk menjalankan proses pemerintahannya dengan diadakannya desentralisasi. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia Sedangkanmengenai otonomi daerah, UU ini memberikan diskresi yang luas kepada daerah otonom untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dengan diberikannya hak prakarsa sendiri. Perbedaan prinsip antara otonomi desa dengan otonomi daerah adalah dilihat pada aspek kelahiran otonomi tersebut. Jika otonomi desa lahir, tumbuh dan berkembang budayadan hukum, secara ideal kebijakan Otonomi Daerah merupakan kebijakan yang sangat tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini berarti bahwa kebijakan Otonomi Daerah mempunyai prospek yang bagus di masa mendatang dalam menghadapi segala tantangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Film"The Eras Tour" akan tayang di Indonesia pada 3 November 2023. "Hak yang sama juga tampak selama kurun 2005 sampai saat ini, di mana otonomi daerah juga tidak menghasilkan capaian yang bisa dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat," kata dia. Dia menekankan dengan adanya hambatan dalam proses pelaksanaan desentralisasi dan otda, bukan PrinsipPrinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut: Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya PCx5v.

bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia pada saat ini