Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat.
Definisi somasi dapat ditemukan pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Rinto Wardana, kuasa hukum Mandala Shoji menuturkan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak manajemen dan pemilik hotel. Ia memberi tenggat waktu 3x24 jam untuk merespons somasi itu. "Langkah pertama mengajukan somasi pada pihak manajemen hotel dan pemilik hotel. Kami akan kirimkan besok, malam ini kami
Jl. Dewandaru No.5, Lowokwaru Kota Malang 085749387969 64511 E-mail : d16_n4@yahoo.com Malang, 10 Agustus 2010 No : 474/005/429.517.10/2010 Perihal : Somasi Terakhir Kepada, Yth. Bpk. Lucky Rimbawanto S.Pd Jl.Bunga Andong No.11, Lowokwaru Kota Malang Dengan hormat, Perkenankan dengan ini Digna Ayu Erasa S.H., M.H., Advokat, Berkantor di Kantor
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa. Surat Pernyataan Pelunasan Hutang Format 768 x 1024 Contoh Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Pihutang Rumah Format 338 x 385 pixel Download Contoh Pelunasan Utang Format 768 x 1024 pixel Download Contoh Surat Perjanjian Hutang.
Contoh surat somasi penting untuk dipahami karena somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, baik individu atau secara kolektif yakni melalui kuasa hukum atau oleh pihak yang dirugikan secara langsung. Pada intinya, surat perintah atau akta sejenis atau peringatan yang menerangkan bahwa pihak/debitur telah melalaikan kewajibannya inilah yang
jFhv.
contoh surat somasi tanpa kuasa hukum