SetiapKPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilengkapi dengan sarana pemilihan yang disebut . a. TPS (Tempat Pemungutan Suara) b. TPK (Tempat Pemilihan Kecamatan) c. PPS (Panitia Pemungutan Suara) d. KPS(Kelompok . Latihan Soal Online - Semua Soal
IstilahIstilah dalam Pemilu. Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan
Dengandemikian, hal-hal apa saja yang dapat atau tidak dapat diajukan dalam pemungutan suara, dengan cara apa dan dengan syarat apa, akan selalu bergantung pada kerangka hukum lokal atau nasional, yaitu apa yang ditetapkan oleh undang-undang dan UUD. Contoh plebisit. Beberapa plebisit terkenal dalam sejarah adalah sebagai berikut:
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, keputusan bersama dengan cara pemungutan suara disebut juga dengan istilah voting. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Rumusan Pancasila yang syah dan benar serta dijadikan sebagai dasar negara tercantum pada? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Semuawarga negara AS yang berusia di atas 18 tahun berhak memberikan suara dalam pemilihan presiden 3 November 2020. Sebelum memberikan suaranya, para pemilih diharuskan mendaftarkan ke lembaga yang berwenang sesuai dengan aturan di masing-masing negara bagian. Baca Juga: Persaingan Ketat Trump dan Biden, Menunggu Siapa Rebut Negara Bagian Kunci
VIVADunia - Pemungutan suara untuk Perdana Menteri Inggris berikutnya telah ditunda karena potensi ancaman serangan dunia maya (cyber) atau peretasan. Dilansir The Sun Daily, Rabu, 3 Agustus
sxygCjN. Disebut juga dengan istilah Voting yaitu pemungutan dengan suara Musyawarah mufakat, dengan musyawarah berkeputusan bulat. bila tidak dapat mufakat, dengan voting atau pemungutan suara terbanyak.
Istilah dalam Pemilu—Pilkada Serentak 2017 telah sukses digelar. Kini, Pilkada Serentak 2018 sudah di depan mata–Pileg dan Pilpres 2019 pun menjelang. Dalam rangka itu, sudah pasti sejumlah Istilah dalam Pemilu dan atau Pilkada akan mewarnai linimasa berita tanah air, bahkan jagat maya dalam beberapa waktu ke tidak gagal paham, inilah Istilah dalam Pemilu beserta artinya, yang disusun berdasarkan urutan abjad Bawaslu Badan Pengawas Pemilu Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaBawaslu Provinsi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsiBimtek Bimbingan Teknis Adalah pelatihan/training kepada sejumlah orang yang bakal terkait dalam proses Pemilu, yang akan bertugas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, dan atau bakal bertindak sebagai Saksi partai/Caleg. Biasanya, Bimtek ini dilakukan mandiri oleh satu dan atau beberapa gabungan partai politik peserta Pemilu dan atau Tim Kampanye Calon Presiden, dan Tim Kampanye Calon LegislatifBPP Bilangan Pembagi Pemilih Harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursiBPP DPR Bilangan Pembagi Pemilihan DPR Bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemiluBPP DPRD Bilangan Pembagi Pemilihan DPRD Bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kotaCaleg Calon Legislatif Orang-orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif DPR dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetapCalon Independen calon perseorangan Seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen baru dikenal dalam pemilihan kepala daerah pilkada, bukan pilpres pemilihan presidenCoklit Pencocokan dan Penelitian hasil PemiluDapil Daerah pemilihan Batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilihDisdukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris DaerahDKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi check and balance kinerja dari KPU dan Bawaslu, serta jajarannyaDPK Daftar Pemilih Khusus Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara DPS, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan DPSHP, Daftar Pemilih Tetap DPTDPKTb Daftar Pemilih Khusus Tambahan Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau PasporDPS Daftar Pemilih Sementara Susunan nama sementara penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRKDPSHP Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran Hasil koreksi atas Daftar Pemilih Sementara DPS berdasar masukan masyarakatDPT Daftar Pemilih Tetap Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRKDPTb Daftar Pemilih Tambahan Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lainDPTHP Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah Threshold Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti pemilu berikutnyaFormulir Model A Digunakan untuk data pemilihFormulir Model A1 Digunakan Pemilihan SementaraFormulir Model A1 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan AwalFormulir Model Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan AkhirFormulir Model A3 Daftar Pemilih TetapFormulir Model A4 Daftar Pemilih TambahanFormulir Model A5 Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih TambahanFormulir Model A6 Rekap DPT Kabupaten/KotaFormulir Model A7 Rekap Daftar Pemilih Tetap ProvinsiFormulir Model C6 Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilihFormulir Model C6 PSU Surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang kepada pemilihFormulir Model C7 DPT Daftar hadir pemilih tetap, yang diisi pada saat pemilih yang sah datang ke TPSFormulir Model C7 DPTb Daftar hadir pemilih tambahanFormulir Model C7 DPK Daftar hadir pemilih khususSimak pula Istilah Politik dan Artinya TerlengkapGakkumdu Sentra Penegakan Hukum Terpadu Adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan NegeriGolput Golongan Putih Kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang adaKampanye Hitam Black Campaign Sebuah upaya untuk merusak reputasi calon/partai dengan cara fitnah dan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta—menjatuhkan lawan politik dengan mengangkat politik identitas/primordialisme—merusak demokrasi bahkan NKRIKampanye Negatif negative campaign Upaya mengangkat ke publik rekam jejak ketidakberhasilan calon/partai di masa laluKampanye Pemilu Upaya peserta pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta PemiluKIP Komisi Independen Pemilihan Bagian dari Komisi Pemilihan Umum KPU yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada di AcehKoalisi Partai Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-samaKPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suaraKPPSLN Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeriKPU Komisi Pemilihan Umum Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan PemiluKPU Provinsi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsiKPU Kabupaten/Kota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kotaLaporan Dana Kampanye Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suaraMK Mahkamah Konstitusi Adalah Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung; MK adalah Lembaga tinggi yang memutuskan suatu sengketa kecurangan dalam PemiluMasa Tenang Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, dan pembersihan atribut kampanyeModel C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan SuaraModel C1-PPWP Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presidenModel C1-DPR Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyatModel C1-DPD Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerahModel C1 Plano Catatan hasil penghitungan suaraModel C2 Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suaraModel C3 Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosanModel C4 Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPSModel C5 Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suaraNIK Nomor Induk Kependudukan Salah satu syarat sebagai Pemilih yang sah dalam PemiluNKK Nomor Kartu Keluarga Salah satu syarat sebagai Pemilih yang sah dalam PemiluParliamentary Threshold Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPRPantarlih Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilihPanwaslu/Panwaslih Panitia Pengawas Pemilu/Pemilihan Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu, yang bertugas di pusat dan daerahPanwasluKabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kotaPanwaslu Kecamatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lainPanwaslu Lapangan Pengawas Pemilu Lapangan Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahanPanwaslu LN Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeriPartai Oposisi Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasaPartai Politik Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus–Peserta Pemilu yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan KPU RI sebagai peserta PemiluPemantau Pemilu Pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/KotaPemilih Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, dan bukan anggota TNI/PolriPemilu Pemilihan Umum Pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pemilu Paruh Waktu Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presidenPemilu Sela Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggald unia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik recall oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang seriusPemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Peserta Pemilu Partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota danperseorangan untuk Pemilu anggota DPDPolitik Identitas Bisa disebut pula dengan Politik Perbedaan, yaitu tindakan politis untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok, karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, gender, atau keagamaan/kepercayaan—Politik Identitas dalam Pemilu sangat merusak demokrasi, dan bahkan mengancam unity in diversity kesatuan dalam keberagamanPPDP Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Petugas Rukun Tetangga RT / Rukun Warga RW atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilihPPK Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lainPPLN Panitia Pemilihan Luar Negeri Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeriPPS Panitia Pemungutan Suara Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahanPSU Pemungutan suara Ulang Adalah pengulangan pemungutan suara di suatu TPS dan atau beberapa TPS pada suatu daerah, baik berskala lokal maupun nasional, yang berawal dari adanya temuan pelanggaran pemilu, yang kemudian diproses sesuai Undang-undang Pemilu, dan telah ditetapkan/diputuskan penyelenggaraannya oleh pihak terkait, yakni Bawaslu, KPU, dan atau Mahkamah Konstitusi MK.Referendum Disebut juga jajak pendapat, yakni pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan politik. Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikatSengketa Hasil Pemilu Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemiluSurat Suara Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suaraTPS Tempat Pemungutan Suara Tempat dilangsungkannya PemiluTPS Tempat Pemungutan Suara Tempat dilaksanakannya pemungutan suaraTPSLN Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar Parpol Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemiluItulah Istilah dalam Pemilu beserta artinya. Semoga bermanfaat demi Pemilu yang beradab dan bermartabat, sehingga rakyat mendapatkan manfaat sebaik-baiknya dari pesta demokrasi itu–Indonesia pun layak disebut sebagai Negara Demokrasi Terbesar di dunia!dari berbagai sumberBaca pulaIstilah Film yang Sebaiknya Kamu Tahu
Keputusan bersama dengan cara pemungutan suara disebut juga dengan istilah? Pemilihan Umum Mufakat Insting Voting Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah D. Voting. Dilansir dari Ensiklopedia, keputusan bersama dengan cara pemungutan suara disebut juga dengan istilah Voting. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Pemilihan Umum adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Mufakat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. Insting adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Voting adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Voting. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Terdapat 3 sinonim 'pemungutan suara' di Tesaurus Bahasa Pemungutan Suara SetemanPemilihanPlebisit Kesimpulan Menurut Tesaurus Bahasa Indonesia, sinonim pemungutan suara adalah seteman, pemilihan, plebisit. Sinonim adalah kata yang memiliki persamaan makna dengan kata lain. Daftar sinonim dapat ditemukan di Tesaurus.
Hukum Positif Indonesia- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara dan pemungutan suara dalam Buku III BAB VIII Pasal 340 – Pasal 371. Secara garis besar diuraikan dalam artikel ini, berkenaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Perlengkapan Pemungutan SuaraPemungutan SuaraMetode Pemberian Suara Perlengkapan Pemungutan Suara Komisi Pemilihan Umum KPU merupakan lembaga yang secara umum bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Khusus dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara pertanggungjawabannya berada di bawah kewenangan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum KPU, sekretaris Komisi Pemilihan Umum KPU provinsi, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota. Adapun perlengkapan pemungutan suara, terdiri dari Kotak suara Surat suara Tinta Bilik pemungutan suara Segel Alat untuk mencoblos pilihan Tempat pemungutan suara Di samping perlengkapan pemungutan suara yang disebutkan di atas, masih diperlukan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Dalam melaksanakan pengadaan perlengkapan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum KPU berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perelengkapan pemungutan suara lainnya di atur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU. Perlengkapan pemungutan suara kecuali tempat pemungutan suara harus diterima oleh KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara, sedangkan untuk pengadaan tempat pemungutan suara dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. Dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum KPU bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemungutan suara dilakukan secara serentak, dimana hari dan tanggal serta waktunya ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU. Pada waktu yang telah ditetapkan itulah pemilih menggunakan hak pilihnya, adapun pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara TPS adalah Pemilik Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan. Pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan Penduduk yang telah memiliki hak pilih. Bagi pemilih yang tidak terdaftar baik dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah mempunyai hak pilih, syarat utamanya agar dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP elektronik dengan ketentuan sebagai berikut Memilih di TPS yang ada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik. Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat. Dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai dilaksanakan. Demikian juga halnya bagi Warga Negara Indonesia WNI yang tinggal di luar negeri yang menggunakan paspor dengan alamat luar negeri, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KPPS setempat, paling lambat satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. Metode Pemberian Suara Metode pemberian suara untuk pemilu dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu DPR. DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD. Pada prinsipnya pemberian suara oleh para pemilih yaitu memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efsiensi dalam penyelenggaraan Pemilu. -RenTo100219-
pemungutan suara disebut juga dengan istilah